Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi (TH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan Tri Hariadi dipanggil karena sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono (TD), dan Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.

KPK juga memanggil WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, SW selaku Direktur CV Mulia Murti Bakti, serta AC selaku Direktur CV Armada Perkasa sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara pada Senin (18/5), KPK sempat memeriksa sembilan orang saksi, yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung Sudarmaji, IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.

Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, dan MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.

KPK memeriksa mereka untuk mendalami pemberian-pemberian kepada Gatut Sunu Wibowo saat menjabat Bupati Tulungagung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

 


 

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026