Pontianak (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) memusnahkan 62,9 ton produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak, Kamis (21/5).
Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 42 ton hasil tindakan penahanan Karantina Kalbar dan 20,9 ton sitaan Bareskrim Polri. Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Abdul Rahman mengatakan seluruh komoditas berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga melanggar Pasal 33 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menunjukkan seluruh komoditas tidak layak dikonsumsi.
"Semua komoditas tersebut dari luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Seluruh komoditas tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi," ujar Rahman saat memimpin pemusnahan.
Ia menjelaskan, tindakan pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan metode penguburan setelah sebelumnya diberikan perlakuan berupa penyemprotan bahan kimia. Langkah tersebut dilakukan agar media pembawa yang dimusnahkan tidak lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Sementara itu, Kepala Karantina Kalbar, Ferdi menyebut komoditas ilegal yang dimusnahkan berpotensi membawa berbagai OPTK, antara lain 11 spesies serangga, 28 spesies cendawan, 17 spesies nematoda, 25 spesies bakteri, dua spesies gulma, 13 spesies virus, 128 senyawa kimia, satu spesies tungau, empat jenis logam berat, satu spesies siput, dan dua mikroba. Menurutnya, OPTK tersebut dapat membahayakan tanaman lokal dan merugikan petani.
Sebelumnya, Karantina Kalbar menahan 42 ton komoditas pangan ilegal yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Selasa (12/5).
Komoditas tersebut terdiri atas 1.694 karung bawang bombai seberat 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel seberat 1,22 ton. Berdasarkan label kemasan, komoditas itu diduga berasal dari Belanda dan China dengan importir dari Malaysia.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan tambahan 20,9 ton komoditas ilegal di sebuah gudang di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Komoditas tersebut diketahui diimpor tanpa memenuhi persyaratan karantina dan terdiri atas 484 karung bawang putih seberat 9,68 ton, 129 karung bawang merah seberat 2,19 ton, 191 karung bawang bombai merah seberat 1,71 ton, serta 367 karung bawang bombai seberat 7,34 ton.
Melalui pemusnahan ini, Karantina Kalbar menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah perbatasan Kalimantan. Sinergi bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan bebas dari ancaman OPTK yang dapat merusak ekosistem maupun perekonomian.
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran aturan karantina," kata Rahman.
Pewarta: Jessica WuysangEditor : Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.