Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian komponen ekskavator milik warga di kawasan Hutan Kebun Raya, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

“Satu dari tiga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim kami, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko di Sampit, Jumat.

Edy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari (26/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Kepolisian menerima laporan dari pemilik alat berat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian di lokasi ekskavator.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial MG (23), sedangkan dua rekannya berinisial RB dan MM melarikan diri ke kawasan hutan saat dilakukan pengepungan oleh aparat bersama warga.

“Pelaku MG mengajak RB dan MM untuk mengambil komponen ekskavator yang berada di kawasan Kebun Raya Pemkab Kotim. Mereka datang menggunakan satu unit mobil dan langsung memarkir di depan ekskavator,” ujar Edy.

Setelah tiba di lokasi, para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan membongkar sejumlah bagian alat berat menggunakan berbagai peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Dalam pembagian peran tersebut, MG bertugas berada di bawah ekskavator untuk menyerahkan alat kunci sekaligus mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas.

Sementara itu, RB dan MM berada di atas ekskavator untuk melepas sejumlah komponen mesin dan bagian lain dari alat berat milik korban berinisial DD tersebut. 

Polisi menyebut aksi para pelaku diduga sudah direncanakan karena mereka membawa perlengkapan lengkap untuk membongkar bagian alat berat.

Saat proses pencurian berlangsung, aparat Satreskrim Polres Kotim bersama masyarakat langsung melakukan pengepungan setelah memperoleh informasi dari korban terkait dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut. Upaya penyergapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dalam pengepungan itu, MG berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membongkar komponen ekskavator. 

Barang bukti tersebut di antaranya berbagai jenis kunci pas ring dengan berbagai ukuran, kunci sok, kunci roda, kunci T, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit hingga senter kepala.

Selain itu, polisi juga menemukan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mempermudah aksi pencurian komponen alat berat tersebut. Banyaknya alat yang dibawa para pelaku mengindikasikan bahwa aksi itu telah dipersiapkan secara matang sebelum dilakukan.

Edy menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian itu diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual kembali komponen hasil curian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” demikian Edy.



Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026