Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 759 slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana di bidang cukai.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum di Singkawang, Selasa, mengatakan ratusan slop rokok tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Semai Kompleks Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
"Dalam pengungkapan kasus tindak pidana cukai ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 759 slop rokok GATI jenis Bold dan kretek filter premium yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi pada kemasan," katanya.
Selain barang bukti rokok, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna silver metalik yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi barang tersebut.
Polisi turut mengamankan tiga orang berinisial OS, S, dan MR. Ketiganya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penanggung jawab wilayah Kota Singkawang, kepala penjualan untuk wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas, serta pihak yang menerima pasokan rokok dari Pontianak ke Singkawang.
Raja Toga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan perdagangan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 286 slop dan lima bungkus rokok GATI kretek filter jenis Bold serta 473 slop dan sembilan bungkus rokok GATI kretek filter premium.
"Dari hasil pengecekan ditemukan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang IPDA Dihhan Laurent Ananda Putra mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan rokok tersebut telah beredar secara bebas di Kota Singkawang maupun sejumlah kabupaten lainnya di Kalimantan Barat.
Menurut dia, sedikitnya terdapat enam tenaga penjualan yang mendistribusikan rokok tersebut kepada masyarakat maupun menitipkannya di toko dan warung.
"Modus operandi yang dilakukan adalah menjual dan mendistribusikan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut diperoleh dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Adapun rokok jenis Bold dijual seharga Rp13.500 per bungkus, sedangkan jenis premium dipasarkan dengan harga Rp14.500 per bungkus.
Polres Singkawang selanjutnya akan menyerahkan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada Bea Cukai Sintete guna dilakukan proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
"Hasil tangkapan ratusan slop rokok ini akan kami serahkan ke Bea Cukai Sintete untuk ditindaklanjuti," kata Raja Toga.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.