Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit mikro pada beberapa unit Bank BRI di Kota Tanjungpinang tahun 2023–2024.

Sebelumnya, pada Selasa (2/6), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus tersebut, yakni berinisial RWK, HS, PA, dan MZH.

"Hari ini, kami kembali menetapkan seorang tersangka inisial Z yang diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa unit BRI di Tanjungpinang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi dalam konferensi pers di kantornya, Tanjungpinang, Rabu.

Ismali mengungkapkan tersangka Z juga diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit dimaksud.

Melalui peran tersebut, tersangka Z diduga turut memfasilitasi proses pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan, sehingga berkontribusi terhadap timbulnya kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ismail menyampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang
mengalami gagal bayar atau kredit macet dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,07 miliar.

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan pegawai BRI, para debitur penerima kredit mikro, ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga mengamankan dokumen dan sejumlah alat bukti terkait perkara dimaksud.

"Total lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ismail.

Ia menambahkan tim penyidik masih terus mendalami perkara dimaksud dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

Ismail menegaskan Kejati Kepri berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.



Pewarta: Ogen
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026