Kuningan (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abidin Fikri menyebutkan pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap perkawinan adat, tidak boleh ditunda karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
 

"Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu," kata Abidin Fikri usai Sarasehan Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kuningan, Jawa Barat, Jumat.

Ia mengatakan negara berkewajiban hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi.

Menurut dia, berbagai ketentuan administratif yang berlaku tidak boleh menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

Abidin menuturkan persoalan pengakuan terhadap perkawinan adat perlu mendapat perhatian, karena menyangkut hak privat dan hak asasi masyarakat adat.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi," ujarnya.

Ia menjelaskan praktik perkawinan telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka, termasuk yang dijalankan berdasarkan hukum dan tradisi masyarakat adat.

Oleh karena itu, kata dia, pengakuan terhadap perkawinan adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

 

Abidin berharap pemerintah dapat segera mencari jalan keluar atas persoalan administrasi yang masih dihadapi sebagian masyarakat adat.

"Mudah-mudahan pemerintah dapat menyegerakan langkah untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat adat," katanya.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut memerlukan dialog dan sinergisitas antara pemerintah, masyarakat hukum adat, akademisi, serta lembaga terkait.

Menurut dia, DPR RI juga tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat di Indonesia.

"Harus ada terobosan hukum agar hak masyarakat adat terpenuhi dan memperoleh kepastian dalam kehidupan berbangsa serta bernegara," tutur Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Abidin Fikri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR: Pemenuhan hak masyarakat adat tak boleh ditunda

Pewarta: Fathnur Rohman
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026