Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
"Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sintang mempelajari berbagai praktik baik yang telah diterapkan Pemerintah Kota Singkawang dalam menata sistem retribusi sampah, mulai dari aspek regulasi, mekanisme penagihan hingga berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti dalam keterangan di Singkawang, Kalbar, Rabu.
Dia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjadikan Kota Singkawang salah satu daerah tujuan studi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.
"Pertukaran informasi dan pengalaman antar-daerah seperti ini sangat penting. Setiap daerah memiliki tantangan dan pendekatan yang berbeda, sehingga melalui diskusi dan kaji terap kita dapat saling belajar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.
Pemerintah Kota Singkawang terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah seiring meningkatnya volume timbulan sampah dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan yang semakin baik.
Salah satu inovasi yang dinilai berhasil adalah integrasi penagihan retribusi sampah dengan rekening pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng. Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi menjadi lebih mudah, terukur, dan efektif.
"Kami terus melakukan berbagai pembenahan agar pengelolaan sampah semakin optimal, termasuk dalam aspek pembiayaan layanan melalui sistem retribusi yang lebih tertib dan berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Emy Hastuti menjelaskan sistem pemungutan retribusi pelayanan persampahan yang saat ini dijalankan melalui kerja sama dengan Perumda Air Minum Gunung Poteng.
Menurut dia, skema tersebut terbukti meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat.
"Skema ini mulai diterapkan sejak 2023 dan berhasil meningkatkan realisasi penerimaan retribusi sampah dari sekitar 60 persen menjadi 87 persen pada akhir 2025. Masyarakat cukup membayar retribusi bersamaan dengan tagihan air bulanan sehingga lebih praktis dan mampu meminimalkan potensi kebocoran," katanya.
Pemerintah Kota Singkawang juga mengembangkan sejumlah inovasi lain dalam pengelolaan persampahan, antara lain digitalisasi basis data pelanggan, pemetaan wilayah pelayanan berbasis zonasi, pembentukan bank sampah induk di setiap kecamatan, serta edukasi pemilahan sampah dari sumber melalui program Singkawang Bersih dari Rumah.
Dia mengatakan berbagai langkah tersebut untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menilai model pengelolaan yang diterapkan Kota Singkawang memiliki banyak kesamaan dengan kondisi dihadapi daerahnya sehingga layak menjadi bahan pembelajaran.
Dia mengakui Kabupaten Sintang masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi serta belum optimal cakupan layanan persampahan di sejumlah wilayah.
"Kami tertarik dengan konsep penagihan melalui PDAM dan penguatan bank sampah yang diterapkan di Singkawang. Ini bisa menjadi salah satu solusi yang akan kami pelajari lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Sintang," katanya.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.