Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2016–2036 guna memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mendukung ekonomi hijau dan penurunan emisi di daerah ini.

"Revisi dokumen RKTP ini sangat krusial agar kita memiliki kerangka kerja yang komprehensif dan terencana dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar Adi Yani saat membuka Konsultasi Publik Revisi Dokumen RKTP Kalbar Tahun 2016–2036 di Pontianak, Rabu.

Adi Yani mengatakan revisi dokumen tersebut menjadi langkah strategis agar arah pembangunan sektor kehutanan di Kalbar mampu menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun tantangan global terkait lingkungan dan perubahan iklim.

Menurut dia, RKTP merupakan pedoman utama pembangunan kehutanan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sehingga revisi perlu dilakukan agar sinkron dengan perkembangan kebijakan kehutanan nasional dan kebutuhan daerah.

RKTP Kalbar sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016. Namun, dinamika kebijakan kehutanan nasional, perubahan tata ruang, hingga tuntutan pembangunan rendah emisi membuat dokumen tersebut perlu diperbarui.

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam memperkuat dan memperluas aksi mitigasi dalam pengelolaan hutan," tuturnya.

Dia menjelaskan revisi RKTP harus selaras dengan berbagai dokumen dan data strategis, di antaranya Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), data luasan kawasan hutan, peta kawasan hidrologis gambut, kawasan mangrove, lahan kritis, hingga area rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, sinkronisasi juga perlu dilakukan terhadap kawasan konservasi, taman hutan raya (tahura), cagar biosfer, hingga kawasan yang berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis lingkungan.

Ia menegaskan bahwa revisi dokumen tersebut harus berbasis desa karena RKTP menjadi bagian penting dalam mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk penurunan emisi karbon.

"Harus bisa melihat kebutuhan untuk optimalisasi nilai ekonomi hutan, manfaat karbon, hasil hutan bukan kayu, sehingga kita bisa mitigasi risiko untuk mengembangkan sektor kehutanan," katanya.

Menurut dia, pengelolaan kehutanan di setiap provinsi memiliki karakteristik berbeda sehingga kebijakan yang disusun harus memperhatikan kondisi lokal dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan pembangunan kolaboratif atau pentahelix.

“Tentu banyak hal yang harus disinkronkan, termasuk memberikan dukungan pada aturan perdagangan global seperti EUDR dan lainnya,” ujarnya.

Kegiatan konsultasi publik revisi RKTP tersebut dilaksanakan dengan dukungan Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Output 2 Green Climate Fund (GCF) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar Albertus Agung Imam Kalis mengatakan hasil telaah terhadap dokumen RKTP menunjukkan perlunya pencermatan ulang terhadap narasi, data, dan arahan pemanfaatan ruang dalam dokumen tersebut.

"Misalnya pada data luas arahan ruang," kata dia.

Ia menambahkan, pewarnaan peta arahan pemanfaatan ruang RKTP juga perlu disesuaikan dengan RKTN 2011–2030 Revisi II agar lebih sinkron dan mudah dipahami.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Prof. Gusti Hardiansyah menilai Kalimantan Barat memiliki potensi kehutanan besar yang dapat mendukung ekonomi hijau dan pembangunan inklusif jika didukung penguatan data serta kebijakan yang terpadu.

"Posisi penting untuk pembangunan provinsi, kehutanan berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan inklusif, mendukung pencapaian SDGs dan FOLU Net Sink 2030 serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah," kata dia.

Menurutnya, revisi RKTP menjadi penting dilakukan untuk memperbarui arah kebijakan kehutanan sekaligus mengoptimalkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial kawasan hutan di Kalimantan Barat.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026