Bengkayang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, Kalbar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut, menyusul penerapan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan mulai Oktober 2026.
"Upaya percepatan dilakukan melalui sosialisasi di Kecamatan Sungai Raya, Samalantan, dan Sanggau Ledo, dengan fokus pada akselerasi pemahaman prosedur, pemetaan kesiapan pelaku usaha, serta optimalisasi skema sertifikasi halal gratis bagi UMKM pangan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, Syamsul Bahri di Bengkayang, Kamis.
Ia menegaskan, bahwa percepatan menjadi penting mengingat waktu implementasi kewajiban halal semakin dekat, sementara masih banyak pelaku UMKM yang belum masuk dalam proses sertifikasi.
Ia menyebut, tantangan utama saat ini terletak pada kesiapan administrasi dan pemahaman teknis pelaku usaha, termasuk pemanfaatan layanan sertifikasi halal yang telah dipermudah oleh pemerintah.
“Yang kita dorong sekarang adalah percepatan. UMKM harus segera masuk proses sertifikasi, karena ini menyangkut keberlanjutan usaha dan akses pasar ke depan,” kata Syamsul Bahri.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama BPJPH, Syarif Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat ekosistem jaminan produk halal melalui pendampingan langsung di daerah serta penyederhanaan layanan berbasis digital.
Menurut dia, salah satu fokus utama BPJPH adalah memastikan pelaku UMKM memahami jalur sertifikasi halal, termasuk mekanisme self-declare bagi usaha mikro yang memenuhi kriteria.
“Sinergi BPJPH dan Kemenag di daerah sangat penting untuk mempercepat literasi halal. Kami juga mendorong agar UMKM tidak menunda proses sertifikasi, karena batas waktu sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk UMKM lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas, baik regional maupun nasional.
Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya pendataan ulang pelaku usaha untuk menghindari penumpukan permohonan menjelang tenggat waktu implementasi wajib halal.
Dengan semakin dekatnya batas waktu Oktober 2026, dia berharap akselerasi sertifikasi halal di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan lebih sistematis, sehingga UMKM memiliki cukup waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.