Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat.
 

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Muhammad Novrian Jaya saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa ketujuh WNA yang masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Australia.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara China tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia," kata Novrian Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut direncanakan bakal keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, masa berlaku izin tinggal mereka diketahui telah berakhir atau overstay.

Novrian Jaya menjelaskan pengamanan terhadap para WNA ini berawal dari informasi yang diterima pihak Imigrasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan orang asing di wilayah Kota Kendari.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penelusuran dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketujuh WNA di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari," ujarnya.

Dia mengungkapkan ketujuh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Novrian Jaya.

Ia menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi memastikan seluruh orang asing di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Ganda Samosir menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara pihak Imigrasi dan Kepolisian.

"Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat," ujar Ganda.

Dia menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko guna memastikan kepatuhan hukum setiap WNA di tanah air demi mewujudkan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".



Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026