Pontianak (ANTARA) - Kodam XII/Tanjungpura menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram beserta seorang terduga pelaku warga negara Malaysia kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan narkotika lintas negara yang dilakukan personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau," kata Danrem 121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Purnomosi di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, sabu seberat 21,4 kilogram itu diamankan saat personel Pos Komando Taktis Gabungan (Kotis Gabma) Entikong melaksanakan patroli ambush di jalur tidak resmi atau jalur tikus sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Rabu (10/6) malam.

Dalam operasi tersebut, prajurit TNI berhasil mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MO (66), asal Johor, yang diduga membawa 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna hijau untuk menghindari kecurigaan petugas.

Purnomosidi mengatakan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada BNNP Kalbar sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penanganan tindak pidana narkotika.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti kami serahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Menurut dia, penyerahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum agar proses penyidikan, pengembangan jaringan, hingga proses peradilan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika internasional.

Purnomosidi juga menyampaikan apresiasi Pangdam XII/Tanjungpura kepada seluruh personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi informasi dapat terwujud dengan sangat baik," katanya.

Sementara itu, penyerahan barang bukti kepada BNNP Kalbar diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan jaringan narkotika yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa wilayah perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.

"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu seberat 21,4 kilogram tersebut, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," kata dia.

Kodam XII/Tanjungpura dan BNNP Kalbar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi serta pengawasan di kawasan perbatasan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur lintas negara sebagai pintu masuk peredaran narkoba ke Indonesia.

 



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026