Kubu Raya (ANTARA) - Polres Kubu Raya memusnahkan 50,06 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang 2026 sebagai upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat serta memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Kubu Raya, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, dan unsur terkait lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe di Sungai Raya, Jumat.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan tes kit narkotika untuk memastikan kandungan dan keasliannya. Hasil pengujian menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih lantai dan air hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Di tempat yang sama, Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan yang wajib dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika," kata Ade.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi simbol keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus narkotika, tetapi juga langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, pemusnahan 50,06 gram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada kesehatan, produktivitas, hingga masa depan bangsa.
"Dengan dimusnahkannya 50,06 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa," tuturnya.
Polres Kubu Raya juga menghadirkan para tersangka dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara.
Selain melakukan penindakan, kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Aparat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ade menegaskan Polres Kubu Raya akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dibutuhkan peran aktif masyarakat agar peredaran gelap narkotika dapat ditekan secara maksimal," katanya.
Langkah pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya nasional mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran narkotika.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.