Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit daerah melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. 

"Rumah sakit daerah memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memperoleh layanan yang layak, cepat, pasti, dan bebas dari praktik maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, di Pontianak, Sabtu. 

Tariyah menegaskan bahwa opini Ombudsman merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit daerah. 

Menurut dia, opini tersebut tidak hanya mencerminkan tingkat kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Ia menjelaskan, dalam penilaian kualitas pelayanan publik, Ombudsman menggunakan empat dimensi utama yang menjadi indikator penyelenggaraan layanan, yakni dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Keempat dimensi tersebut, menurutnya, harus dipenuhi secara optimal oleh setiap rumah sakit daerah agar mampu menghadirkan layanan kesehatan yang efektif, efisien, responsif, serta memiliki integritas tinggi.

Tariyah menambahkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi institusi pelayanan kesehatan saat ini adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik menjadi modal penting bagi rumah sakit untuk menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.

"Rumah sakit harus mampu memberikan kepastian layanan, menjamin pemenuhan hak-hak pengguna layanan, serta memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang sesuai standar. Ketika masyarakat percaya terhadap layanan yang diberikan, maka kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat," katanya.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap berbagai produk hasil pengawasan Ombudsman, baik berupa saran perbaikan, tindakan korektif, maupun rekomendasi yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan publik.

Menurut Tariyah, tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen penyelenggara layanan dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Rumah sakit daerah perlu menjadikan hasil pengawasan Ombudsman sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan layanan. Dengan memenuhi dimensi penilaian secara optimal, membangun kepercayaan masyarakat, serta menindaklanjuti setiap produk pengawasan Ombudsman, maka pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas maladministrasi akan semakin mudah diwujudkan,” katanya.

 



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026