Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan selama periode April-Juni 2026 dengan mengamankan 1.442 liter Pertalite dan solar sebagai barang bukti.

"Penyalahgunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara," kata Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno dari Maumere, Senin.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sikka yang berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan serta penjualan BBM tidak sesuai peruntukannya.

Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pertama diungkap pada 28 April 2026 di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi mengamankan sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol dan jerigen.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan sebelum dikirim ke wilayah Kabupaten Flores Timur untuk diperjualbelikan kembali.

Pada hari yang sama, petugas juga mengungkap kasus serupa dan menemukan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk didistribusikan ke luar Kabupaten Sikka.

Selanjutnya, di wilayah Waigete, polisi mengamankan 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jerigen dan diduga akan dijual kembali secara eceran.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua tahun," ujarnya.

Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM penugasan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk memudahkan pemindahan bahan bakar ke dalam botol plastik.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 60 liter Pertalite beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus berikutnya terungkap di wilayah Kota Uneng dengan barang bukti 72 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol plastik dan diduga dipasarkan ke sejumlah kios dan warung kecil di Kabupaten Sikka.

Selain Pertalite, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 400 liter.

Solar tersebut diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan akan digunakan untuk kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.

Bambang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu distribusi energi kepada masyarakat.

"BBM yang telah disubsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.

Saat ini seluruh kasus tersebut telah ditangani melalui enam laporan polisi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sikka juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus-kasus tersebut dapat terungkap.

Ia mengajak warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.



Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026