Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Makassar bersama tim penyidik Korwas Polda Sulsel melimpahkan tersangka tindak pidana bidang cukai inisial DI beserta barang buktinya rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Makassar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk menjalani proses persidangan.
"Penyerahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dilakukan Bea Cukai Makassar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Untuk barang bukti yang diserahkan sebanyak 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Makassar, kata dia, merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, lanjut Krisna, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan digalakkannya operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) pihak terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat," katanya menegaskan.
Sebelumnya, tim Bea Cukai melaksanakan operasi penindakan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal pada salah satu jasa ekspedisi, di Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar 23 April 2026, Petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok berbagai jenis sedang dimuat ke dalam kendaraan minibus.
Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai Makassar mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp490,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp320, 4 juta lebih terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. Hasil penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana cukai.
Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
Pewarta: M Darwin FatirUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.