Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses pengiriman empat unit mobil sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit yang ditangani Kejaksaan Agung RI telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.

"Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner. Kendaraan tersebut sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat atas nama tersangka STO atau Aseng," kata 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, Rabu.

Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung proses pengiriman barang sitaan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Emilwan membenarkan pengiriman barang sitaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan yang saat ini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," tuturnya.

Menurut Emilwan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya menjalankan fungsi dukungan sesuai kewenangannya di daerah, mulai dari fasilitasi administratif hingga pengamanan proses pengiriman barang sitaan agar berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Ia menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang terintegrasi, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan barang bukti bernilai tinggi maupun memiliki kebutuhan penanganan lintas daerah.

Pengiriman barang bukti ke Jakarta, lanjut dia, diperlukan karena seluruh proses penyidikan perkara berada di bawah kewenangan penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Dengan demikian, keberadaan barang sitaan di lokasi penyidikan akan mempermudah proses pemeriksaan, pembuktian, hingga tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Kendaraan sitaan tersebut diberangkatkan melalui jalur laut dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan pengamanan yang dilakukan sesuai standar pengelolaan barang bukti dalam perkara pidana.

Emilwan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara. Menurut dia, seluruh informasi mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi pertambangan bauksit tersebut menjadi salah satu perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Penanganan perkara tersebut mencakup proses penyidikan, penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, hingga upaya pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melalui dukungan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung, proses penanganan barang sitaan diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026