Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton. Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menetapkan tarif tetap bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut serta menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami siap menjalankan kebijakan ini dan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Darmawan.

Baca juga: Purbaya dukung diskon tarif listrik untuk korban bencana di Sumatera

Baca juga: Pemerintah jaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang 2025
 



Pewarta: Rilis
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026