Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia yang sehat serta memperkuat ketahanan pangan di daerah setempat.
"Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang keamanan pangan segar dengan melibatkan pelaku usaha pangan, tokoh masyarakat dan warga," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya Yusianto di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan keamanan pangan segar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha di sepanjang rantai pangan. Mulai dari proses budi daya, panen, pascapanen, distribusi hingga pemasaran, seluruh tahapan harus memenuhi prinsip keamanan pangan agar produk yang diterima masyarakat benar-benar aman.
Ia menjelaskan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat berasal dari produksi dalam negeri maupun impor, sehingga pengawasan terhadap keamanan pangan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan layak dikonsumsi.
Menurut dia, penerapan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, manfaat gizi dari pangan tidak akan optimal apabila produk yang dikonsumsi telah tercemar cemaran fisik, kimia, maupun biologis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Karena itu, Yusianto mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pangan segar dengan memperhatikan kualitas dan keamanannya sebelum dikonsumsi.
"Pastikan pangan yang dibeli memenuhi standar keamanan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan," ujarnya.
Yusianto menegaskan pemahaman akan keamanan pangan dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan prinsip keamanan pangan di kehidupan sehari-hari.
Selain itu, para pelaku usaha juga diharapkan semakin terdorong untuk mengurus izin edar produknya, sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasaran.
“Dengan terpenuhinya aspek keamanan pangan dan legalitas produk, masyarakat akan memperoleh jaminan terhadap pangan yang dikonsumsi. Sementara pelaku usaha juga mendapatkan kepercayaan konsumen serta peluang yang lebih luas dalam memasarkan produk pangan segarnya,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah telah memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan keamanan pangan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang diperkuat berbagai peraturan pemerintah mengenai keamanan, mutu, gizi, label, dan ketahanan pangan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terus meningkat, sehingga pangan yang beredar di tengah masyarakat semakin aman, bermutu, dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Pewarta: Rendhik AndikaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.