Blora (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi tiru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk mempelajari tata kelola sumur minyak rakyat yang berjalan sebagai upaya mendorong legalitas pengelolaan sumur rakyat di Kaltim.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hassanudin Mas'ud di Blora, Senin, mengatakan Kalimantan Timur belum termasuk dalam enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
"Kunjungan ini terkait pengelolaan sumur rakyat. Di Blora yang jumlahnya mencapai 2.000-an lebih sumur rakyat, sedangkan di Kaltim belum ada," ujar dia.
Ia mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi Kalimantan Timur adalah belum masuk dalam wilayah yang memperoleh legalitas sumur rakyat, meskipun masih terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah lokasi.
Menurut dia, Blora dinilai berhasil mengelola sumur tua dan sumur rakyat sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah.
"Bagaimana Blora berhasil memanfaatkan sumur-sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan. Itu yang ingin kami pelajari," ujar dia.
Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa mengatakan pihaknya memfasilitasi kunjungan tersebut dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaparkan pengelolaan sumur rakyat, mulai dari aspek regulasi, produksi, kendala hingga mekanisme bagi hasil.
"Kami berdiskusi mengenai pengelolaan minyak, termasuk kendala, hasil produksi, dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah," ujar dia.
Ia menambahkan Kalimantan Timur telah memiliki sumur tua, namun belum memiliki sumur rakyat yang dilegalkan sebagaimana di Blora.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto mengatakan Blora dan Kalimantan Timur memiliki sejumlah kesamaan, antara lain keberadaan participating interest (PI), wilayah kerja pertambangan (WKP), serta sumur tua.
Perbedaannya, menurut dia, Kalimantan Timur belum memiliki sumur rakyat yang sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Saat ini baru enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, lanjutnya.
"Kaltim berharap dapat menjadi provinsi ketujuh, sehingga datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya," ujar dia.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Kalimantan Timur terdiri atas pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, hingga perwakilan badan usaha milik daerah (BUMD).
Pertemuan juga melibatkan para pemangku kepentingan di Blora untuk membahas implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.
Pewarta: Akhmad NazaruddinUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.