Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung perlindungan hak cipta sekaligus mengimplementasikan kebijakan nasional mengenai penguatan tata kelola royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor di Palangka Raya, Rabu, mengatakan penguatan layanan dilakukan melalui optimalisasi pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, peningkatan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha, dan akademisi, serta perluasan edukasi kepada masyarakat.
"Penguatan tata kelola royalti yang diperjuangkan Indonesia di forum internasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya.
Menurut Hajrianor, penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui layanan tersebut, masyarakat didorong mencatatkan karya intelektualnya agar memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari hasil kreativitas.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga terus memperluas sosialisasi mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui peningkatan layanan kekayaan intelektual serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta," ujarnya.
Menurut Hajrianor, penguatan perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, musisi, jurnalis, dan pemegang hak lainnya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pelaku industri kreatif melalui sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum tengah memperkuat diplomasi kekayaan intelektual pada Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, dengan mendorong tata kelola royalti global yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel.
Indonesia juga dijadwalkan menjadi tuan rumah "Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance" di Bali pada Oktober 2026, sedangkan pembahasan lanjutan usulan tersebut akan dilakukan dalam Sidang "Standing Committee on Copyright and Related Rights" (SCCR) ke-49 pada Desember 2026.
Pewarta: Rendhik AndikaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.