Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat validitas data aparatur sipil negara (ASN) melalui Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pegawai Triwulan II Tahun 2026 guna mendukung tata kelola kepegawaian yang akurat dan akuntabel.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Deny Harlianto di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pemutakhiran data kepegawaian merupakan tanggung jawab seluruh ASN sekaligus fondasi penting bagi pengambilan kebijakan yang tepat.

"Kami akan terus mendorong seluruh pegawai untuk aktif melakukan pemutakhiran data pada akun SIASN masing-masing serta segera menindaklanjuti data yang masih mengalami disparitas. Data kepegawaian yang valid merupakan fondasi penting dalam mendukung pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif dan pengambilan kebijakan yang tepat," katanya.

Menurut Deny, rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk memastikan data kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah akurat, mutakhir, dan selaras dengan basis data nasional.

Data yang valid, lanjut dia, menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, mutasi, promosi jabatan, penilaian kinerja, hingga peningkatan kualitas layanan administrasi kepegawaian.

Ia menambahkan rekonsiliasi juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis data serta memperkuat transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro SDM Kementerian Hukum Tuti Ari Santi mengatakan sebagian besar disparitas data disebabkan belum diunggahnya dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun sebelumnya ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Ia menyebut capaian "Data Maturity Score" (DMS) SIASN di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah masih bervariasi, dengan nilai terendah 48 persen dan tertinggi telah mencapai 100 persen.

Dalam rekonsiliasi tersebut juga terungkap Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah masih memiliki lima data pegawai yang mengalami disparitas akibat dokumen SKP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi dalam sistem.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan Biro SDM Kementerian Hukum untuk mempercepat penyelesaian data disparitas sehingga kualitas pengelolaan data ASN dan layanan kepegawaian dapat terus ditingkatkan.



Pewarta: Rendhik Andika
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026