Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memperkuat perlindungan hak ekonomi petani plasma sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, dengan terus mengawal penyelesaian pengelolaan kebun plasma agar masyarakat kembali memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang mereka miliki.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Bengkayang, Minggu, mengatakan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Agrinas Palma Nusantara, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi ratusan keluarga petani.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Yang terpenting, hak masyarakat harus terlindungi dan hasil panen harus dinikmati oleh petani plasma sebagai pemilik lahan," katanya.
Menurut dia, hasil koordinasi dengan Satgas PKH menunjukkan lahan plasma seluas 419 hektare tersebut berada di luar kawasan perkebunan perusahaan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga masyarakat dapat kembali mengelola dan menikmati hasil panennya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Saya berharap masyarakat tetap menjaga stabilitas. Yang utama adalah kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Ketua Koperasi Matang Ware Kornelius Arif mengatakan pengembalian pengelolaan kebun kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam memulihkan aktivitas ekonomi sekitar 703 kepala keluarga yang bergantung pada hasil kebun plasma sawit.
Ia menjelaskan koperasi bersama Koperasi Dasar Tumbuh Harapan akan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,72 miliar sebagai akumulasi kerugian yang dialami masyarakat selama sekitar tiga bulan ketika hasil panen dikelola vendor yang ditunjuk oleh Agrinas Palma Nusantara.
"Sesuai hasil pertemuan dengan Satgas PKH, setelah lahan ini kembali kepada masyarakat, kerugian-kerugian tersebut akan kami ajukan agar dapat dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Selain kehilangan hasil produksi, lanjut Kornelius, kebun juga mengalami penurunan kondisi karena selama masa pengelolaan tidak dilakukan pemupukan maupun perawatan rutin, sehingga produktivitas tanaman sawit menurun.
Menurut dia, apabila tuntutan ganti rugi terealisasi, seluruh dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan kebun, mulai dari pembersihan lahan, pemupukan, hingga perawatan tanaman agar produktivitas sawit kembali meningkat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Langkah cepat Bupati membuat kami lega dan hari ini masyarakat sudah bisa kembali melakukan panen setelah sekitar tiga bulan dipanen oleh vendor," ujar Kornelius.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian bersama seluruh pihak terkait agar perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat dapat berjalan seiring dalam mendukung perekonomian daerah.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.