Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) meminta seluruh badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Perorangan agar menyampaikan laporan tahunan paling lambat November 2026 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

"Kewajiban laporan tahunan badan usaha adalah langkah nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola korporasi, meningkatkan transparansi administrasi, sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora saat memimpin apel pagi pegawai di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Senin.

Jonny mengatakan badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap hingga pemblokiran akses pada sistem administrasi badan hukum.

Ia meminta seluruh jajaran Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalbar untuk aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha jauh sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar tidak ada badan usaha yang terkena sanksi administratif akibat kurangnya informasi mengenai kewajiban pelaporan tahunan tersebut.

Jonny menegaskan kewajiban pelaporan tahunan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain membahas tata kelola badan usaha, Jonny juga menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun 2026, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta penguatan pengendalian intern pelaporan keuangan.

Ia juga mendorong optimalisasi penerapan transaksi non-tunai melalui Cash Management System (CMS) guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum.

Seluruh pejabat pembuat komitmen, bendahara, PPSPM, dan pelaksana kegiatan diminta memastikan penyelesaian pembayaran, pelaporan keuangan, monitoring indikator kinerja pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutang negara, hingga pelaporan PNBP dilakukan tepat waktu dan akurat.

Pada kesempatan tersebut, Jonny juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan renovasi gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar yang memerlukan penyesuaian lokasi dan mekanisme kerja.

"Renovasi gedung merupakan investasi jangka panjang untuk menghadirkan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pegawai dan pelayanan yang lebih nyaman bagi masyarakat. Saya meminta seluruh pegawai memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses renovasi berlangsung," katanya.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026