Bengkayang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Bengkayang Sebastianus Darwis memastikan terus mengawal pemenuhan hak petani plasma di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, agar hasil panen kelapa sawit dapat dinikmati oleh pemilik lahan yang tergabung dalam koperasi, bukan pihak lain.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan lahan plasma seluas 419 hektare milik Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware yang sebelumnya menjadi objek sengketa dengan Agrinas Palma Nusantara dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Hak masyarakat harus kita lindungi. Hasil panen dari lahan plasma ini harus dinikmati oleh petani plasma sebagai pemilik lahan, bukan pihak lain," kata Bupati Darwis di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan dan juga melakukan koordinasi dengan Satgas PKH dan Agrinas Palma Nusantara di Jakarta guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan bersama tersebut, lahan plasma tersebut berada di luar kawasan perkebunan perusahaan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat yang tergabung dalam koperasi.
"Saat pertemuan dengan Satgas PKH di Jakarta, mereka berkomitmen turun langsung ke lokasi. Setelah melihat kondisi di lapangan, mereka mengetahui bahwa lahan ini berada di luar kawasan perkebunan perusahaan dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Ini merupakan lahan koperasi milik masyarakat," ujar dia.
Sebastianus menegaskan proses panen di lahan plasma tersebut harus dilakukan oleh petani plasma, bukan vendor yang sebelumnya ditunjuk oleh Agrinas Palma Nusantara.
"Kita minta supaya yang melakukan panen adalah petani plasma, bukan vendor yang ditunjuk oleh Agrinas Palma Nusantara," katanya.
Selain memastikan hak ekonomi masyarakat terpenuhi, Bupati juga mengimbau sebanyak 703 kepala keluarga yang tergabung dalam dua koperasi tersebut untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
"Saya minta kepada para petani untuk menjaga stabilitas. Negara ini tidak boleh ribut-ribut. Yang paling penting adalah kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga hak masyarakat yang telah memiliki SHM memperoleh kepastian hukum dan tidak dirugikan.
Sementara itu, Ketua Koperasi Matang Ware Kornelius Arif mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memperjuangkan hak petani plasma.
Menurut dia, masyarakat kini telah kembali memanen hasil kebun setelah sekitar tiga bulan panen dilakukan oleh vendor.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Langkah cepat yang diambil Bupati membuat kami lega dan hari ini masyarakat sudah bisa panen kembali setelah tiga bulan dipanen oleh vendor dari pihak Agrinas," katanya.
Meski demikian, Kornelius mengatakan kedua koperasi tetap akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses sengketa. Kerugian produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp3,72 miliar, sedangkan kerusakan fisik tanaman akibat minimnya perawatan ditaksir sekitar Rp323 juta.
Menurut dia, tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk pemulihan terhadap kerugian yang dialami petani, sekaligus untuk membiayai perawatan kebun kelapa sawit agar produktivitasnya dapat kembali meningkat setelah terdampak selama proses sengketa.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.