Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memprioritaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap identitas dan kekayaan budaya lokal.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Sungai Raya, Selasa, mengatakan raperda tersebut menjadi satu dari empat raperda strategis yang diajukan pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam rapat paripurna.

"Empat raperda yang kita sampaikan hari ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup, pemajuan kebudayaan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan penataan kawasan tanpa rokok. Semua ini memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat," katanya.

Selain Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, pemerintah daerah mengajukan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Sukiryanto, raperda pemajuan kebudayaan memiliki nilai strategis karena menjadi dasar hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya khas Kubu Raya di tengah perkembangan zaman.

"Budaya-budaya khas kita perlu kita lindungi. Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendorong proses pengakuan dan pelestariannya," katanya.

Ia mengatakan keberadaan perda tersebut juga penting untuk mencegah potensi klaim budaya oleh pihak lain sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Kubu Raya.

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga keempat raperda strategis tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
 



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026