Singkawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mendeportasi empat warga negara (WN) China yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan merekam data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin pemilik data.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira di Singkawang, Rabu, mengatakan keempat WN China berinisial CH, WH, WP, dan YC dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sekaligus dikenai tindakan penangkalan.
"Keempat WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi WNI, termasuk data paspor, tanpa izin pemilik atau pemegang paspor sehingga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," katanya.
Ia menjelaskan tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.
Menurut dia, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kota Singkawang dan sekitarnya," ujarnya.
Achmad mengatakan partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing.
"Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia menambahkan hingga 15 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi 11 warga negara asing, terdiri atas tiga warga Taiwan, empat warga Malaysia, dan empat warga China.
Seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Singkawang deportasi empat warga China pelanggar aturan
Pewarta: NarwatiEditor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.