Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang mengoptimalkan layanan darurat lewat Sinergi Layanan Singkawang Tanggap (SIGAP) 112 dengan Call Center 110 Polri guna mempercepat respons penanganan keadaan darurat dan laporan gangguan keamanan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Chantal Novyanti, mengatakan penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi antara Diskominfo dan Polres Singkawang di Mapolres Singkawang.
"Kolaborasi ini dilakukan agar setiap laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sehingga penanganannya menjadi lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi," kata Chantal di Singkawang, Rabu.
Ia menjelaskan SIGAP 112 merupakan layanan panggilan darurat yang mengintegrasikan berbagai jenis kejadian darurat dengan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.
Menurut dia, koordinasi dengan Polres Singkawang menjadi penting karena tidak sedikit laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diterima melalui layanan 112, padahal penanganannya merupakan kewenangan kepolisian.
"Sinergi ini diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat segera diteruskan kepada instansi yang berwenang sehingga penanganannya lebih cepat dan efektif," ujarnya.
Chantal menegaskan layanan SIGAP 112 tidak dibangun untuk menggantikan fungsi Call Center 110 milik Polri. Sebaliknya, kedua layanan tersebut saling melengkapi sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan darurat yang lebih cepat, responsif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Diskominfo juga mengusulkan penguatan mekanisme koordinasi melalui komunikasi langsung antarperson in charge (PIC), integrasi operator Call Center 110 ke dalam mekanisme layanan SIGAP 112 sebagai dukungan layanan lanjutan (L2/L3), serta pemanfaatan media komunikasi cepat seperti handy talky (HT) untuk mempercepat penyampaian informasi di lapangan.
Sementara itu, Kasubbag Binkerma Bag Ops Polres Singkawang AKP Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam layanan Call Center 110. Salah satunya disebabkan perbedaan operator seluler dan penggunaan telepon genggam tipe lama yang membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan tersebut.
Menurut dia, koordinasi lintas instansi diperlukan agar kendala teknis tersebut tidak menghambat penanganan laporan masyarakat, terutama pada situasi yang membutuhkan respons cepat.
"Semoga langkah itu diharapkan mampu menghadirkan layanan pengaduan darurat yang lebih terintegrasi, responsif, dan memberikan kepastian penanganan bagi masyarakat," ujarnya.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.