Bagi kami ini merupakan dukungan yang sangat besar karena saat ini kami memang memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah
Singkawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Singkawang percepat pelaksanaan program sertifikasi tanah dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah dan lahan pemakaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan sertifikasi aset rumah ibadah menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan sekaligus melindungi aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.
"Di Kota Singkawang masih terdapat cukup banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Karena itu kami bersama BPN dan Kementerian Agama berupaya mempercepat penerbitan sertifikat agar memiliki kepastian hukum," kata Imang di Singkawang, Rabu.
Menurut dia, legalitas aset rumah ibadah tidak hanya penting untuk memberikan rasa aman bagi pengelola, tetapi juga menghindari persoalan hukum yang berpotensi muncul di kemudian hari akibat belum jelasnya status kepemilikan tanah.
Ia menegaskan bahwa program sertifikasi tersebut akan terus dilanjutkan terhadap rumah-rumah ibadah lainnya tanpa membedakan agama.
Baca juga: BPN dapat kuota 367 bidang tanah untuk program PTSL 2022 di Singkawang Timur
"Program ini bukan hanya untuk satu agama, tetapi seluruh rumah ibadah dari berbagai agama akan kami dukung agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki," ujarnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang M. Husin mengapresiasi dukungan Kejari Singkawang dalam percepatan sertifikasi aset keagamaan di daerah tersebut.
Menurut dia, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, terutama untuk rumah ibadah yang selama ini belum memiliki legalitas kepemilikan tanah.
"Bagi kami ini merupakan dukungan yang sangat besar karena saat ini kami memang memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah," katanya.
Ia mengimbau para pengurus rumah ibadah aktif melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
"Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala terhadap status tanahnya, maka sertifikat akan segera kami terbitkan," ujarnya.
Program sertifikasi rumah ibadah tersebut menurut Husin, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mendukung terciptanya kerukunan umat beragama melalui perlindungan terhadap keberadaan rumah ibadah dan fasilitas sosial keagamaan di Kota Singkawang.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang bersama Kantor ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menyerahkan dua sertifikat secara simbolis, yakni sertifikat tanah untuk Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Senggang di Kelurahan Mayasopa dan sertifikat untuk lahan pemakaman.
Baca juga: Singkawang dan BPN perkuat sinergi kepastian hukum tanah
Baca juga: BPN Kota Singkawang serahkan 367 sertifikat tanah program PTSL
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.