Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima rancangan produk hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik," katanya.
Ia mengatakan salah satu rancangan yang menjadi perhatian utama ialah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan publik di daerah.
Menurut Hajrianor, proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Harmonisasi tidak hanya menyelaraskan substansi dan redaksi, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Khusus untuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas," ujarnya.
Selain rancangan tersebut, rapat harmonisasi juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Kuala Kurun, Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT), serta dua rancangan mengenai Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.
Hajrianor menegaskan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Iltem, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Menurut dia, berbagai masukan selama proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan produk hukum agar implementatif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Rendhik AndikaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.