Pontianak (ANTARA) - Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menyatakan perdagangan ilegal sisik trenggiling tidak hanya mengancam kelangsungan populasi satwa dilindungi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan di Kalimantan Barat.

"Satu kilogram sisik berasal dari empat sampai lima ekor trenggiling. Tingginya permintaan dan nilai ekonomi satwa ini menjadi pemicu utama perburuan yang berdampak langsung terhadap populasi trenggiling di alam," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan tingginya permintaan pasar terhadap sisik trenggiling masih menjadi faktor utama yang mendorong maraknya perburuan liar terhadap satwa tersebut.

Menurut ia, hilangnya trenggiling dari habitat alaminya akan membawa dampak ekologis yang luas karena satwa tersebut memiliki peran penting sebagai pengendali alami populasi semut dan rayap di kawasan hutan.

Murlan menjelaskan keberadaan trenggiling membantu menjaga keseimbangan rantai makanan sekaligus menekan potensi kerusakan vegetasi akibat ledakan populasi serangga, sehingga penurunan jumlah satwa itu dapat memengaruhi stabilitas ekosistem.

Murlan menambahkan tingginya harga jual sisik trenggiling di pasar gelap membuat satwa dilindungi tersebut terus menjadi sasaran perburuan, meski hingga kini belum terdapat bukti ilmiah yang membenarkan manfaat medis dari sisiknya.

"Kepercayaan mengenai khasiat pengobatan dari sisik trenggiling masih sebatas mitos yang justru mendorong eksploitasi terhadap satwa dilindungi tersebut," tuturnya.

Ia berharap pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan trenggiling tidak hanya bertujuan menyelamatkan satu spesies, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.

BKSDA juga mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar serta memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menggagalkan perdagangan ilegal 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan dalam 30 karung di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Endang Tri Purwanto mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu, dibeli dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Dalam perkara yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/138/VIII/2026 tanggal 2 Agustus 2026 itu, dua orang warga Pontianak Selatan berinisial BS alias AM dan HA alias AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Endang.



Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026