Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mencatat penjualan aset hasil penegakan hukum senilai Rp512,8 juta pada hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan Agung RI yang digelar mulai 10-14 Agustus 2026.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan lelang serentak yang digelar Kejaksaan Agung RI di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Selasa.

Wayan mengatakan lelang hari pertama dilaksanakan tiga satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Dari aset menjadi nilai. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat hasil penjualan terbesar dengan empat objek lelang senilai total Rp418,732 juta. Objek tersebut terdiri atas 168 batang kayu, Toyota Avanza, Toyota Fortuner, dan Daihatsu Sigra.

Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49,097 juta terjual Rp98,097 juta. Toyota Avanza dari nilai limit Rp128,06 juta terjual Rp148,86 juta, Toyota Fortuner dari Rp82,462 juta menjadi Rp110,462 juta, dan Daihatsu Sigra dari Rp55,313 juta terjual Rp61,313 juta.

Kejaksaan Negeri Sambas juga berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nilai limit Rp72,198 juta menjadi Rp93,198 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat penjualan tiga unit telepon seluler, yakni Realme biru dari Rp182 ribu menjadi Rp332 ribu, Infinix putih dari Rp185 ribu menjadi Rp365 ribu, dan Oppo biru dari Rp216 ribu menjadi Rp376 ribu.

Kejati Kalbar menilai peningkatan harga penawaran terhadap sejumlah objek lelang itu menunjukkan adanya minat masyarakat sekaligus mengoptimalkan nilai aset yang dilelang melalui mekanisme resmi.

Secara nasional, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memproyeksikan potensi pemulihan aset melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI mencapai Rp289,397 miliar berdasarkan nilai limit.

Terpisah, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan pemulihan aset merupakan bagian dari proses penegakan hukum karena keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan pengadilan, tetapi juga pengembalian nilai aset kepada negara dan masyarakat.

"Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan," kata Patris saat membuka kegiatan lelang di Jakarta.

Lelang Serentak Kejaksaan Agung RI berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi objek, persyaratan, jadwal, dan tata cara melalui mekanisme resmi pada lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat memastikan seluruh informasi lelang berasal dari kanal resmi dan tidak melakukan transaksi melalui pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme yang ditetapkan.



Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026