Samarinda (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menggencarkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pemberian konsesi berupa potongan biaya bagi penyandang disabilitas.
"Regulasi baru ini memberikan angin segar karena mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor pelayanan bagi teman-teman disabilitas," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, di Samarinda, Selasa.
Sembilan sektor yang mendapatkan keringanan biaya tersebut meliputi bidang pendidikan, transportasi, pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, hingga sektor olahraga.
Doni menyampaikan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut yang sangat dinantikan setelah sepuluh tahun terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Instrumen utama untuk mengakses berbagai fasilitas pemotongan biaya di sembilan sektor tersebut nantinya berupa Kartu Penyandang Disabilitas virtual," jelas Doni.
Untuk memperoleh kartu tersebut, ucap dia, para penyandang disabilitas di Kaltim harus memastikan nama mereka telah terdata secara resmi pada kelurahan setempat.
Pendaftaran tersebut menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diverifikasi secara berjenjang hingga ke tingkat kementerian terkait.
"Setelah terdaftar secara nasional dan mendapatkan pengesahan menteri, barulah warga disabilitas dapat mengunduh kartu virtual tersebut melalui aplikasi Cek Bansos," urainya.
Hingga akhir Juli 2026, data nasional mencatat baru sekitar 2,4 juta jiwa penyandang disabilitas yang terdaftar dari total 15 juta jiwa se-Indonesia.
Oleh sebab itu, pendataan mandiri secara aktif dianjurkan agar tidak ada warga berkebutuhan khusus yang terlewat dari program ini.
"Di samping memberikan konsesi, aturan ini juga menyediakan skema pemberian insentif khusus bagi perusahaan swasta yang ramah disabilitas," tambah Doni.
Insentif tersebut dapat berupa penghargaan resmi dari pemerintah, promosi usaha, kemudahan izin, sertifikasi, hingga bantuan penyediaan fasilitas kerja adaptif.
Sesuai aturan daerah, perusahaan swasta wajib mempekerjakan disabilitas minimal satu persen, sedangkan instansi pemerintah diwajibkan mengalokasikan kuota sebanyak dua persen.
"Sinergi kuat antara pemerintah daerah, organisasi disabilitas, dan pelaku usaha menjadi kunci utama agar implementasi peraturan baru berjalan efektif," tuturnya.
Pemerintah provinsi berkomitmen mengawal setiap tahapan penerapan aturan ini demi mewujudkan ekosistem daerah yang inklusif serta berkeadilan.
Pewarta: Ahmad RifandiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.