Pontianak (ANTARA) - Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan transaksi Rp431,9 juta dari lelang kendaraan dan emas pada Kejari Sanggau serta Kejari Sintang.
"Pelaksanaan lelang memasuki hari ketiga pada Rabu (12/8) kemarin, dengan Kejati Kalbar melalui Bidang Pemulihan Aset memantau proses lelang di sejumlah satuan kerja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, di Kejari Sanggau, dua kendaraan roda empat jenis mobil bak terbuka berhasil terjual dengan total nilai Rp156.907.000.
Kendaraan Daihatsu Gran Max terjual Rp91.704.000, naik dari nilai awal Rp78.704.000, setelah diikuti empat peserta. Sementara mobil bak terbuka lainnya terjual Rp65.203.000 dari nilai awal Rp52.703.000 dengan sembilan peserta.
Persaingan penawaran tersebut menunjukkan mekanisme lelang dapat mengoptimalkan nilai aset melalui proses yang terbuka dan kompetitif.
Sementara itu, Kejari Sintang berhasil menjual empat objek emas dengan nilai keseluruhan Rp275.020.000. Nilai tersebut meningkat dari harga awal setelah terjadi persaingan antarpeserta lelang.
Emas seberat 2,5 gram berkadar 18 karat terjual Rp4.580.000 dari nilai awal Rp3.680.000. Emas 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000.
Kemudian emas 55,44 gram terjual Rp85.911.000 dari nilai awal Rp51.911.000, sedangkan emas 53,81 gram terjual Rp106.138.000 dari nilai awal Rp94.638.000.
Namun, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil terjual. Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta sejumlah barang rampasan berupa kayu belum memperoleh penawar hingga batas waktu lelang.
Kondisi serupa terjadi di Kejari Ketapang. Sebanyak 81 lempengan atau butiran emas dengan berat total 63,04 gram dan dua keping emas belum memperoleh penawaran.
Dia mengatakan pemantauan Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari komitmen kejaksaan memastikan aset dalam penguasaan negara dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan.
Gerakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menjual barang sitaan maupun rampasan, tetapi juga mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang dapat dikembalikan kepada negara sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak.
"Pengawasan akan terus dilakukan agar proses pemulihan aset berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat," tuturnya.
Pewarta: Rendra OxtoraEditor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.