Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyerahkan 25 surat pencatatan hak cipta secara gratis untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong karya masyarakat bernilai ekonomi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Kamis, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026.
"Momentum Hari Pengayoman ke-81 ini kami jadikan bukti nyata bahwa negara hadir melindungi karya anak bangsa, mulai dari karya seni, tulisan ilmiah, hingga kekayaan hayati dan budaya tradisional Kalimantan Barat," kata Jonny.
Penyerahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bagian dari program pencatatan hak cipta gratis yang dilaksanakan secara nasional.
"Pencatatan kekayaan intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya masyarakat sekaligus membuka peluang pengembangan potensi ekonominya," ujarnya.
Program tersebut merupakan tindak lanjut inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Bank Negara Indonesia yang dilaksanakan serentak oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Sebanyak 25 karya nonlagu dicatatkan, meliputi seni rupa, seni pertunjukan, literasi, fotografi, dan karya ilmiah.
Karya yang dicatatkan antara lain Tari Lenggak Lenggok Nak Dare karya Kusmindari Triwati, lukisan karya Bani Hidayat dan Puji Rahayu, motif seni Melayu karya Zainal dan Jito, serta karya fotografi Fahrul Muftadah.
Pencatatan juga mencakup karya akademisi, di antaranya tulisan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid berjudul "Menjaga Nama, Menjaga Karya, Seruan Kekayaan Intelektual dari Tanah Kalimantan Barat".
Selain hak cipta, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan tujuh pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang merepresentasikan kekayaan hayati dan budaya daerah.
KIK tersebut meliputi Sumber Daya Genetik Ale-Ale, Pengetahuan Tradisional Ketupat Colet, Sumber Daya Genetik Ayam Tukong, cerita rakyat dan lagu daerah Batu Ballah, serta dua motif Tenun Kebat Kumpang Ilong.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyerahkan dua sertifikat merek, yakni TRANSERA dan TERASKY, untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Jonny mengatakan pendampingan kepada para penerima akan dilanjutkan agar pencatatan kekayaan intelektual tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.
"Dengan pencatatan ini, setiap ciptaan memiliki bukti hukum yang sah, membuka peluang nilai ekonomi lebih besar, dan mendorong ekosistem kreativitas yang semakin berkembang di Kalimantan Barat," katanya.
Ia menambahkan perlindungan kekayaan intelektual perlu diikuti pemanfaatan dan pengembangan karya secara berkelanjutan agar memberikan manfaat bagi pencipta, pelaku usaha, dan perekonomian daerah.
Pewarta: Rendra OxtoraEditor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.