Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong transformasi digital untuk mempercepat pelayanan hukum agar lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Kamis, mengatakan penguatan layanan digital menjadi salah satu perhatian dalam momentum peringatan Hari Pengayoman ke-81.

"Pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 yang mengusung tema Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak, kita akan memperkuat layanan hukum secara digital bagi masyarakat," katanya.

Jonny mengatakan keberhasilan Kementerian Hukum tidak hanya diukur dari jumlah regulasi, program, maupun capaian kinerja, tetapi juga dari sejauh mana pelayanan hukum memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai kumpulan aturan, tetapi harus memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat," tuturnya.

Menurut dia, transformasi digital menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan, menyederhanakan birokrasi, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif.

Saat ini, sejumlah layanan hukum telah dapat diakses secara digital melalui laman daring, antara lain layanan permohonan kekayaan intelektual dan pelaporan.

Digitalisasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus seluruhnya dilakukan secara langsung di kantor pelayanan.

Dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman, Kemenkum Kalbar juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan mitra yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian, termasuk dalam pembentukan dan pembinaan hukum serta pelayanan kekayaan intelektual.

Dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik 2025, Kota Pontianak meraih peringkat pertama dengan predikat Istimewa (AA), disusul Kabupaten Kubu Raya pada peringkat kedua dengan predikat Istimewa (AA) dan Kota Singkawang pada peringkat ketiga dengan predikat Sangat Baik (A).

Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan predikat Istimewa juga diberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Mempawah.

Momentum tersebut turut dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui penyerahan surat pencatatan hak cipta, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta sertifikat merek kepada penerima dari berbagai daerah dan bidang.

KIK yang diserahkan antara lain Sumber Daya Genetik Ale-Ale, Pengetahuan Tradisional Ketupat Colet, Sumber Daya Genetik Ayam Tukong, serta Ekspresi Budaya Tradisional Cerita Rakyat dan Lagu Batu Ballah.

Selain itu, sertifikat merek diserahkan untuk TRANSERA dan TERASKY.

Jonny mengatakan rangkaian penghargaan dan penyerahan dokumen kekayaan intelektual tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus penguatan kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, mitra kerja, dan masyarakat.

"Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini menjadi momentum bagi jajaran Kemenkum Kalbar untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang semakin berdampak bagi masyarakat," katanya.



Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026