Pontianak (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah dinilai memperlemah kemampuan pemerintah menghadapi ancaman karhutla di tengah risiko kemarau panjang dan kering pada 2026.
"Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis bagi pemerintah daerah. Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. Anggaran pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat," kata Dinamisator KMS-PE Tarmidzi di Pontianak, Sabtu.
Dia mengatakan karhutla menimbulkan beban fiskal berlapis bagi pemerintah daerah karena kebutuhan pembiayaan meningkat ketika kemampuan keuangan daerah justru terbatas.
Menurut Tarmidzi, dana transfer ke daerah (TKD) secara akumulatif turun hampir 25 persen, dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 triliun pada 2026 atau berkurang sekitar Rp214 triliun.
Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah.
"Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata Tarmidji yang juga Koordinator Fitra Riau," katanya.
Riau telah menetapkan status siaga darurat karhutla untuk Februari-November 2026, dengan alokasi sekitar Rp3,67 miliar untuk penanganan dan penanggulangan karhutla serta belanja darurat Rp50 miliar.
Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas karhutla di Riau mencapai sekitar 15.477 hektare pada Januari-Juni 2026, dengan sekitar 92 persen berada di lahan gambut. Sementara di Kalimantan Barat, luas hutan dan lahan terbakar mencapai sekitar 28 ribu hektare pada periode yang sama.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBDPK Riau Jim Gafur mengatakan usulan anggaran mitigasi bencana masih menghadapi kendala karena sejumlah kebutuhan dinilai bukan prioritas dalam proses penganggaran.
"Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas," katanya.
Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H Siagian mengatakan pemerintah daerah perlu membangun komunikasi intensif dengan pengambil kebijakan anggaran untuk menjelaskan pentingnya pembiayaan mitigasi bencana.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD untuk penanganan karhutla. Jika anggaran tersebut tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos lainnya sesuai ketentuan.
"Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran anggaran lain," ujarnya.
Anggota DPRD Kubu Raya sekaligus perwakilan Kaukus Parlemen Hijau Daerah Arifin Noor Aziz menilai anggaran mitigasi bencana selama ini belum memadai dan belum menyentuh akar persoalan. Ia juga meminta pemerintah memperbaiki skema Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil.
"Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar setahun. Itu tidak proporsional," katanya.
Forum Libatkan merekomendasikan pemerintah mengintegrasikan risiko ekologis, kerentanan iklim, gambut, dan karhutla dalam skema transfer berbasis risiko serta memberikan kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis.
Selain itu, pemerintah didorong memprioritaskan pendanaan pencegahan melalui patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas lokal agar biaya kerusakan ekologis tidak sepenuhnya menjadi beban APBD dan masyarakat.
Pewarta: Rendra OxtoraEditor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.