Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 66 persen dari Rp59,2 miliar menjadi Rp98,6 miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026.

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya di Sukadana, Selasa, mengatakan perubahan target pendapatan merupakan bagian dari penyesuaian kondisi keuangan daerah dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.

"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah konstitusional demi menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika yang berkembang," ujarnya saat menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD dalam rapat paripurna DPRD Kayong Utara.

Berdasarkan nota keuangan tersebut, PAD setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp98,6 miliar atau bertambah Rp39,3 miliar dibandingkan target awal Rp59,2 miliar.

Peningkatan terbesar berasal dari retribusi daerah yang bertambah Rp36,4 miliar.

Kenaikan retribusi tersebut antara lain bersumber dari retribusi jasa umum sektor pelayanan kesehatan di RSUD, retribusi perizinan tertentu dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing dari industri Pulau Penebang.

Sementara penerimaan pajak daerah disesuaikan menjadi Rp19,09 miliar atau meningkat Rp2,6 miliar.

Tambahan penerimaan pajak antara lain berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemkab Kayong Utara juga memproyeksikan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp305,7 juta, bersumber dari bagian laba atau dividen atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah sektor keuangan.

Di sisi lain, lain-lain PAD yang sah berkurang Rp139,1 juta karena penyesuaian standar akuntansi pada rekening pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang selanjutnya dicatat sebagai retribusi daerah.

Secara keseluruhan, target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp655,5 miliar, naik Rp21,8 miliar dibandingkan target APBD murni Rp633,7 miliar.

Kenaikan PAD tersebut terjadi di tengah penurunan pendapatan transfer yang diproyeksikan menjadi Rp556,9 miliar dari sebelumnya Rp574,3 miliar.

Penurunan pendapatan transfer antara lain dipengaruhi rasionalisasi Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp23,3 miliar, meski daerah memperoleh tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6 miliar.

Romi mengatakan perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika pendapatan, belanja, transfer pemerintah, dan kondisi keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.

Pemkab Kayong Utara selanjutnya membahas Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.



Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026