Pontianak (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak menemukan sejumlah barang terlarang dan melakukan tes urine terhadap 30 warga binaan dalam razia gabungan bersama TNI, Polri, dan BNN Kalimantan Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari di Pontianak, Selasa, mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan lapas.

“Lapas Kelas IIA Pontianak baru saja melaksanakan razia yang merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Ridha.

Petugas memeriksa sejumlah kamar warga binaan dan menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam lingkungan lapas.

Setelah pemeriksaan kamar, petugas secara acak memilih 30 warga binaan untuk menjalani tes urine sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan.

“Sebanyak 30 warga binaan yang dipilih secara acak telah menjalani tes urine dan seluruhnya mendapatkan hasil negatif,” ujarnya.

Ridha menegaskan razia tersebut merupakan langkah pencegahan untuk memastikan barang terlarang tidak masuk dan beredar di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Terkait temuan sebuah kompor, ia mengatakan pihaknya masih menelusuri asal dan jalur masuk barang tersebut ke dalam lapas.

“Kalau satu, dua, atau tiga telepon seluler mungkin saja bisa masuk melalui bagian depan, tetapi untuk kompor seperti ini tentu perlu ditelusuri bagaimana barang tersebut bisa masuk,” katanya.

Ridha mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan barang tersebut masuk melalui jalur lain, termasuk truk pengangkut sampah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Totok Lisdiarto mengatakan pemeriksaan dan razia di lingkungan lapas dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah kita laksanakan secara berkala. Namun, untuk hari ini kita memang secara terbuka dengan teman-teman media agar tidak ada yang ditutup-tutupi di antara kita,” kata Totok.

Ia mengatakan keterlibatan lintas instansi merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.

Menurut Totok, pengawasan tersebut diharapkan membantu warga binaan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana serta mencegah mereka mengulangi pelanggaran hukum.

“Kami juga meminta media turut menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan penegakan aturan di dalam lapas dilakukan bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


 



Pewarta: Dedi dan Sucia Lucinda
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026