Bengkayang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mempermudah masyarakat yang telah pindah dan berdomisili di daerah tersebut untuk memperbarui dokumen kependudukan melalui layanan pindah secara daring.
Pelaksana Tugas Kepala Dukcapil Kabupaten Bengkayang Akam mengatakan, layanan tersebut ditujukan bagi penduduk yang sudah tinggal di Bengkayang, tetapi dokumen kependudukannya masih tercatat di daerah asal.
"Jika penduduk sudah berdomisili di Kabupaten Bengkayang tetapi dokumen kependudukannya masih berdomisili di tempat asal, kami dapat memfasilitasi proses pindah penduduk tersebut ke Kabupaten Bengkayang," kata Akam di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengalami kondisi tersebut dapat datang ke Dukcapil Bengkayang dan membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan alasan tidak dapat mengurus proses kepindahan secara langsung ke daerah asal.
Setelah itu, Dukcapil Bengkayang bersurat secara resmi kepada Dukcapil daerah asal untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Proses tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi E-Office.
"Jika SKPWNI sudah diterbitkan, petugas layanan Dukcapil Bengkayang dapat menarik data penduduk yang bersangkutan ke wilayah Kabupaten Bengkayang, kemudian langsung diterbitkan kartu keluarga dan KTP-el dengan alamat domisili di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Menurut Akam, mekanisme tersebut membantu masyarakat yang terkendala jarak, biaya maupun waktu apabila harus kembali ke daerah asal untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan.
Ia menegaskan, pelayanan pindah domisili tersebut tidak dipungut biaya. Selain layanan daring, Dukcapil Bengkayang juga melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah kecamatan dan desa untuk memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan kondisi penduduk di lapangan.
"Jemput bola dilakukan untuk memastikan seluruh penduduk telah memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil," kata Akam.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Kabupaten Bengkayang tercatat sebanyak 299.508 jiwa, bertambah 858 jiwa dibandingkan semester II 2025 sebanyak 298.650 jiwa.
Akam mengatakan akurasi data kependudukan penting karena data tersebut menjadi dasar untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.