Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba saat gelar hasil ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6). Pada Senin (27/6), Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa 6,4 kilogram sabu dan 38.730 butir pil ekstasi yang akan dilakukan oleh dua tersangka kurir yaitu Ruston Nawawi dan Deni Nurdiansyah dari Malaysia ke Indonesia melalui pintu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/16