Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Jumat (12/1) malam. Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Kalbar, 42 TKI bermasalah tersebut menjalani hukuman penjara di Imigresen Semuja Sarawak karena tidak memiliki visa kerja dan passport telah habis masa berlakunya. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/18