Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto SH (tengah) melihat barang bukti tabung gas LPG 3 kilogram subsidi saat rilis kasus di Banda Aceh, Selasa (20/3). Aparat Kepolisian menyita ratusan tabung LPG 3 Kg dan mengamankan dua tersangka karena menjual isi gas Rp35.000 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp18.000/tabung dan tidak memiliki izin dari PT. Pertamina. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.