Polresta Pontianak rilis tindak pidana narkotika

  • Senin, 28 September 2026 16:14

Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). Polresta Pontianak menangkap tersangka kurir narkotika berinisial RD dengan barang bukti 74,95 gram sabu, 169 butir ekstasi, 14 cartridge pod berisi cairan etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya di Pontianak Kota dengan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan usai rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). Polresta Pontianak menangkap tersangka kurir narkotika berinisial RD dengan barang bukti 74,95 gram sabu, 169 butir ekstasi, 14 cartridge pod berisi cairan etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya di Pontianak Kota dengan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Personel Satresnarkoba Polresta Pontianak menata sejumlah barang bukti yang diperlihatkan dalam rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). Polresta Pontianak menangkap tersangka kurir narkotika berinisial RD dengan barang bukti 74,95 gram sabu, 169 butir ekstasi, 14 cartridge pod berisi cairan etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya di Pontianak Kota dengan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/9/2026). Satresnarkoba Polresta Pontianak menangkap tersangka kurir narkotika berinisial RD dengan barang bukti 74,95 gram sabu, 169 butir ekstasi, 14 cartridge pod berisi cairan etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya di Pontianak Kota dengan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Berita Terkait