Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi, tanpa kontrak kerja, kadang mereka diabaikan dan menghadapi perlakuan yang tidak bagus, katanya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam usaha sektor perikanan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas tata kelola sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"KKP berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan dengan terus melawan praktik IUUF dan destructive fishing melalui pendekatan penegakkan hukum dan mengimplementasikan HAM perikanan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Selain meningkatkan tata kelola sumber daya perikanan yang bertanggung jawab, lanjutnya, KKP akan berupaya untuk mengoptimalkan produksi dan produktivitas perikanan tangkap dan budidaya, serta mengelola dengan baik 11 wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan konservasi keanekaragaman hayati.

Ia berpendapat bahwa muara dari semua jenis program dan intervensi pembangunan yang dilakukan oleh KKP adalah mewujudkan kesejahteraan stakeholders atau pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca juga: KKP tekankan HAM Perikanan lindungi tenaga kerja

Sebelumnya, Zulficar juga mengatakan, pihaknya sejak awal tahun terus mendorong anak buah kapal (ABK) dan tenaga kerja bidang perikanan bisa menerima asuransi dan kontrak kerja.

"Karena kita dapat banyak laporan kadang ABK kita naik ke kapal tanpa asurasi, tanpa kontrak kerja, kadang mereka diabaikan dan menghadapi perlakuan yang tidak bagus," katanya.

Zulficar menuturkan, HAM Perikanan sendiri terus gencar digaungkan di lingkup usaha perikanan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan, Permen KP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan, Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan serta dengan dibentuknya Tim HAM Perikanan.

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan pada 2019 di tiga lokasi, yakni Ambon, Kendari dan Sibolga. Tahun ini pula KKP akan memberikan pelatihan HAM perikanan kepada 180 perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal dan Makassar.

Baca juga: Menteri Susi terbitkan Permen HAM Perikanan

HAM perikanan bertujuan untuk mengeliminasi eksploiitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK), dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pengusaha maupun ABK dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.

Hingga 23 Juli 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja sebanyak 66.973 orang di 26 pelabuhan dengan jumlah PKL sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan.

"Kami mendorong ini (HAM perikanan) diimplementasikan oleh seluruh pemilik kapal. Kalau pemilik kapal tidak mau mengasuransikan dan beri kontrak kerja kepada ABK-nya, maka surat persetujuan berlayarnya kami akan tahan. Ini akan berdampak ke perizinannya. Saya kira masalah HAM ini tidak bisa ringan-ringan," ucapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019