Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menginformasikan  tiga orang pengawas tempat pemungutan suara mengalami keguguran, satu orang meninggal dunia, serta puluhan orang sakit akibat kelelahan saat pemilihan umum 2019.

Sebanyak tiga orang PTPS yang mengalami keguguran itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, kata Komisioner Koordinator Devisi SDM Bawaslu Kalteng Tity Yulistina saat press rilis di Palangka Raya, Selasa.

"Usia kehamilan yang keguguran itu rata-rata dua sampai tiga bulan. Jadi memang usia rawan keguguran. Keluarga tidak ada yang komplain dengan peristiwa itu," beber dia.

Meski tidak ada komplain dari pihak keluarga, namun Bawaslu Kalteng tetap prihatin dan menyampaikan permohonan maaf terjadinya keguguran tersebut. Pihak Bawaslu pun berupaya menyediakan santunan terhadap PTPS yang mengalami keguguran dengan besaran Rp17 juta per orang.

Tity mengatakan santunan diberikan setelah dilakukan pengecekan di bidan kampung, pengawas kecamatan, hingga kabupaten. Sebab, ketiga PTPS yang keguguran tersebut lokasinya di pedesaan, sehingga tidak mungkin dilakukan pengecekan di puskesmas ataupun rumah sakit.

"Untuk satu orang PTPS yang meninggal dunia akibat kelelahan saat pemilu 2019, diberikan santunan maksimal sebesar Rp36 juta kepada ahli waris. Pemberian itu setelah dilakukan verifikasi oleh verifikator Bawaslu Provinsi Kalteng," kata Tity.

Baca juga: Seorang warga Barito Timur dipenjara dua bulan karena coblos dua kali

Baca juga: Bawaslu Kalteng: Pleno rekapitulasi KPU tak sesuai jadwal

Baca juga: Bawaslu Kalteng usulkan santunan bagi pengawas TPS meninggal


Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyatakan turut berbelasungkawa adanya PTPS yang meninggal dunia, keguguran maupun sakit pada saat bertugas di pemilu 2019. Bentuk terimakasih atas pengabdian tersebut, Bawaslu Provinsi Kalteng akan mengupayakan adanya santunan dari pemerintah.

Dia mengatakan pemilu 2019 berlangsung dengan lancar dan sukses di Provinsi Kalteng. Walaupun ada ditemukan berbagai kecurangan, namun kehadiran dan pengabdian PTPS, Panitia Pengawas Kecamatan dan komisioner kabupaten/kota se-Kalteng, membuatnya dapat diminimalisir.

"Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai sengketa pemilu 2019, maka dengan sendirinya tugas Bawaslu selesai. Tugas untuk pemilu 2019 ya. Untuk 2020 yang akan dilaksanakan pilkada Kalteng, tentu berbeda lagi," demikian Satriadi.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019