Oleh sebab itu, rumah sakit tidak perlu memenuhi permintaan pengembalian klaim ke BPJS Kesehatan akibat penurunan kelas ke RS.
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menolak permintaan pengembalian biaya klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang dinilai berlebih atau tidak sesuai dengan kelas RS yang semestinya.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto memberikan sanggahan dengan berdasarkan surat Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dan surat Kemenko PMK.

Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2018 ditemukan adanya inefisiensi mencapai Rp800 miliar pada pembayaran klaim rumah sakit. Inefisiensi tersebut didapat dari tidak sesuainya pembayaran klaim yang diberikan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang ternyata memiliki kelas lebih rendah dari seharusnya yang dibayarkan.

Atas dasar ketidaksesuaian tersebut BPJS Kesehatan mengirim surat terkait permintaan pengembalian kelebihan klaim kepada sekitar 92 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit di berbagai daerah.

Namun Persi berpendapat pihak RS tidak perlu mengembalikan kelebihan klaim berdasarkan surat Menkes dan Kemenko PMK.

"Berdasarkan surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia ke Direktur Utama BPJS Kesehatan No JP.02.02/Menkes/443/2019 tanggal 13 Agustus 2019, perihal : pengembalian klaim di FKRTL, khususnya pada angka 3a di mana BPKP tidak merekomendasikan pengembalian dana klaim oleh FKRTL secara retrospektif," ujar Kuntjoro.

Sementara dalam surat Kemenko PMK nomor B.1739/D.III/PSH.02/8/2019 tentang Penyampaian Hasil Rakor Terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh BPKP, kata Kuntjoro, pada angka 2e mewajibkan BPJS Kesehatan agar menarik kembali surat kepada direktur rumah sakit atau FKRTL tentang potensi kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian kelas RS.

Persi juga mengadakan pertemuan dengan BPKP pusat di kantor BPKP pada Senin (12/8) bahwa rekomendasi dari BPKP tidak ada keharusan rumah sakit untuk mengembalikan klaim yang sudah diterima.

Kuntjoro juga menyebutkan bahwa penetapan kelas rumah sakit adalah kewenangan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, dan tidak dapat diubah oleh BPKP ataupun BPJS Kesehatan. Dalam hal pada tinjau ulang kelas yang dilakukan Kementerian Kesehatan menerapkan penurunan kelas RS tidak berlaku surut.

"Persi sebagai perwakilan Asosiasi Rumah Sakit se-Indonesia menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan landasan pemikiran yang tepat. Oleh sebab itu, rumah sakit tidak perlu memenuhi permintaan pengembalian klaim ke BPJS Kesehatan akibat penurunan kelas ke RS," kata Kuntjoro.

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019