Tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang hari ini kami panggil tidak datang
Surabaya (ANTARA) - Tiga anggota DPRD Kota Surabaya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam agenda pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, kata pejabat kejaksaan setempat.

"Pada hari ini sebenarnya memanggil empat anggota DPRD Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun hanya seorang yang datang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Binti Rochmah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.

Baca juga: Legislator Golkar Surabaya Binti Rochmah ditahan

Binti yang semula diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang hari ini kami panggil tidak datang. Mereka adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat," katanya.

Menurut Rachmat, ketiganya beralasan sedang sibuk menjalankan tugas legislatif, dan setelah dilakukan pengecekan, tidak ada tugas legislatif di DPRD Kota Surabaya.

"Memang ada tugas legislatif selama tiga hari tapi sudah berakhir kemarin," ujarnya, menegaskan.

Kejari, kata dia, masih akan melayangkan pemanggilan ulang yang diagendakan pekan depan, dan apabila pekan depan tetap tidak datang akan dijemput paksa.

Sementara itu, ketiga anggota DPRD Kota Surabaya terindikasi menerima komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang diupayakan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut Agus Setiawan Tjong, yang saat ini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya.

Ratusan proposal tersebut disambut oleh enam anggota DPRD Kota Surabaya yang mengupayakan pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan meminta komisi, sehingga terhitung merugikan negara senilai Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, selain Binti Rochmah, dua legislator lainnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.

Baca juga: Kejari Perak tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Baca juga: Hanura Surabaya : Tidak ada bantuan hukum untuk kasus Sugito
Baca juga: Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019