Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erbagtyo Rohan meminta maaf kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X atas perbuatan salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari) Yogyakarta yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8).

Permohonan maaf itu disampaikan Erbagtyo mengakhiri sambutan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati DIY, Pemda DIY, dan PT BPD DIY di Gedong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta

"Izinkan dari lubuk hati kami yang paling dalam saya mengajukan permohonan maaf kepada Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Erbagtyo.

Dalam forum itu, selain Gubernur DIY, hadir pula Direktur Utama PT BPD DIY Santoso Rahmad serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DIY.

Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi

Selaku pimpinan di Kejati DIY, Erbagtyo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan tercela salah satu stafnya yang dinilainya telah mengganggu kenyamanan publik.

"Bapak ibu hadirin sekalian dan masyarakat Yogyakarta seluruhnya atas sikap perbuatan dari staf kami salah seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan membuat bapak ibu sekalian dan kita semua menjadi tidak nyaman, sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Erbagtyo yang berdinas di Yogyakarta sejak 2018 ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019