...semua identitas, identifikasi dan forensik, oleh kami terdata di server kami. Itu aman, tidak bisa dibuka, dilihat siapapun. Terkunci aman, rapi, kuat."
Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan Korlantas Polri akan merilis surat izin mengemudi pintar atau smart SIM pada 22 September 2019 mendatang, bertepatan dengan HUT Polantas ke 64.

"Soft launching sudah. Nanti grand launching-nya. Ada evaluasi juga menjelang 22 September. Masa uji coba, karena ini kan baru," kata Irjen Refdi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Korlantas Polri launching Smart SIM di Bekasi

Baca juga: Polda Babel bantah ada pemutihan SIM mati

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tangkap pemalsu SIM


Dalam pembuatan smart SIM, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Artinya semua identitas, identifikasi dan forensik, oleh kami terdata di server kami. Itu aman, tidak bisa dibuka, dilihat siapapun. Terkunci aman, rapi, kuat," katanya.

Menurut dia, penggunaan smart SIM memiliki sejumlah keunggulan diantaranya seluruh data pelanggaran lalu lintas pemegang smart SIM tercatat secara elektronik.

Hal itu untuk mengevaluasi perilaku pemegang smart SIM. Pasalnya Polri akan memberikan penghargaan ataupun hukuman kepada para pemegang SIM yang menaati peraturan maupun yang melanggar aturan lalu lintas.

"Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kami lakukan penilaian. Ada timbal balik, jadi masyarakat mendapat manfaat dengan menaati aturan lalu lintas," katanya.

Keunggulan lainnya, smart SIM ini bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai uang elektronik. Hal ini berkat kerja sama Korlantas Polri dengan Bank Indonesia dan tiga bank BUMN.

"Pemilik SIM bisa menaruh uang di sana (smart SIM) dengan saldo maksimal Rp2 juta," katanya.

Dengan demikian smart SIM bisa digunakan untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas, membayar biaya tol, bertransaksi di swalayan maupun membayar tiket armada angkutan massal.

Refdi menambahkan, bagi para pemegang SIM lama, bila masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diganti dengan smart SIM saat pemegang SIM melakukan perpanjangan SIM.

Sama seperti SIM lama, masa berlaku smart SIM akan habis per lima tahunan.

Ia menegaskan tidak ada biaya tambahan saat memperpanjang SIM maupun pendaftaran SIM baru.

"Tidak ada yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Biayanya sama, cuma sekuritinya ditingkatkan, manfaatnya lebih banyak," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019