Modus yang digunakan tiga pelaku ini adalah menyimpan sabu-sabu itu di dalam sol sepasang sandal warna hitam.
Denpasar (ANTARA) - Tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial SP (33), AMR (27), dan AZH (34) yang merupakan jaringan asal Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena diduga melakukan pengiriman sabu-sabu dan berencana mengedarkannya di wilayah Bali.

"Jadi, penangkapan pelaku pertama SP pada Minggu (18/8) di salah satu hotel daerah Tuban, Kuta Selatan, Badung, datang ke Bali menggunakan bus dari Aceh ke Bandar Udara Kualanamu Medan, dan kemudian pelaku ini naik pesawat hingga tiba di Bali," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kedua (AMR) dilakukan pada Senin (26/8) di tempat parkir terminal kedatangan domestik J Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam perjalanannya menuju Bali, pelaku AMR sempat mengelabui petugas dengan mengganti maskapainya untuk terbang ke Bali.

Penangkapan terakhir terhadap pelaku AZH, di tempat parkir Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada Rabu (28/8) yang sebelumnya pelaku berangkat menggunakan bus dari Aceh ke Bandar Udara Kualanamu Medan menggunakan pesawat dengan tujuan Lombok. Saat tiba di Bandar Udara Lombok Praya, pelaku menyewa taksi menuju Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padangbai.
Baca juga: Selama Juli, 29 kurir dan pemakai narkoba ditangkap di Bali

Pelaku SP telah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali dengan tujuan ke Bali. Sedangkan pelaku AMR dan AZH baru pertama kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke Bali.

Modus yang digunakan tiga pelaku ini adalah menyimpan sabu-sabu itu di dalam sol sepasang sandal warna hitam, dengan berat di masing-masing sandalnya 250 gram.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tersangka asal Lampung ditangkap dapat kiriman ganja Jerman

Gede Suastawa mengatakan bahwa pelaku SP tertangkap membawa 496,93 gram neto sabu-sabu, dan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta. Pelaku AMR membawa 495,37 gram sabu-sabu, dengan upah yang sama yaitu Rp25 juta, sedangkan pelaku AZH membawa 482,22 gram neto sabu-sabu dan baru menerima upah sebesar Rp2 juta.

"Mereka bertiga ini sama-sama tujuannya bawa sabu-sabu ke Bali, sebagai kurir, dan sudah dites dan kemudian hasilnya negatif pengguna," ujarnya lagi.

Gede Suastawa menegaskan untuk pihak yang berperan sebagai penerima di Bali, masih dalam tahap pengejaran.

Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku merupakan agen untuk menyebarkan narkoba di Bali.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019